Dia diperiksa untuk mendalami kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 2019.
Hal ini lantaran gaji yang dipotong hanya gaji pokok sebagai wakil ketua KPK sebesar Rp 4,62 juta.
Dugaan pelanggaran etik itu terkait adanya komunikasi dan memberi petuah ke Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Dalam sidang pada Senin, (26/7) terungkap, Lili disebut berkomunikasi dan memberikan petuah kepada Syahrial.
Saat ini, Dewas KPK sedang mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat dugaan pelanggaran kode etik Lili.
Boyamin mengatakan tak tahu bagaimana respon Lili Pintauli ketika dikontak oleh Syahrial.